Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri 5 Tersangka Diamankan

    Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri 5 Tersangka Diamankan

    KOTA KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di Kota Kediri. 

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21) tahun.

    Selain mengamankan 5 tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5, 24 gram serta 40.018 (empat puluh ribu delapan belas) butir pil dobel L dari tangan para tersangka. 

    “Berkat Informasi dari Masyarakat, kita bisa mengungkap peredaran narkoba serta berhasil mengamankan  5 (lima) Orang tersangka, pengedar narkotika, ” jelas Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (5/6).

    Penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). 

    TKP pertama di Kec. Pesantren Kota Kediri Satu tersangka, kemudian dari hasil pengembangan di tangkap tiga tersangka dengan TKP di Kec Plosoklaten Kabupaten Kediri.

    “Kemudian di kembangkan lagi dengan TKP Kecamatan Puncu berhasil diamankan satu Orang tersangka, ”jelas Iptu Bowo.

    Dari lima tersangka itu, kata Iptu Bowo diduga semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya. 

    Selain itu lanjut Iptu Bowo, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa bong alat hisap sabu, plastik klip, hanphone serta botol plastik tempat menyimpan Pil dobel L.

    Meski sudah berhasil mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.

    "Untuk asal barang haram tersebut masih kita dalami, " terang Iptu Bowo Tri Kuncoro

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (*)

    kota kediri
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ngobrol Bareng Pak Kapolres, Cara Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Pesantren Gelar Jumat Curhat Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024
    Korpolairud Perkuat Kompetensi Personel Lewat Kerja Sama dengan Akademi Penerbangan dan Pelayaran
    Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024
    Ketua LAM Kepri Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Pemilu dan Nataru 2024
    Polri Resmi Tutup Operasi Lilin 2024, Keamanan dan Keselamatan Meningkat

    Ikuti Kami